Rabu, 26 Januari 2011

Sistem Presidentil dan Demokrasi dalam Reformasi

Mempertahankan Sistem Presidentil sesuai Asas Demokrasi dalam Era Reformasi
65 tahun sudah setelah merdeka, kita pernah menggunakan sisitem pemerintahan presidentil dan perlementer. Sejak awal masa reformasi dua belas tahun yang  lalu, dalam proses amandemen UUD 45, negara kita memilih sisitem pemerintahan presidentil, bukan sistem pemerintahan parlementer. Walaupun pada kenyataannya, kita memiliki banyak partai politik yang sebenarnya lebih cocok untuk sistem pemerintahan parlementer.
 Pada era transisi reformasi (1998-2002) sampai sekarang (sesudah amandemen UUD 45 rampung)  sistem presidentil kita malah mempunyai kecenderungan berperilaku seperti sistem parlementer. Pembentukan Setgab parpol koalisi ternyata masih tidak cukup kuat untuk membangun sistem yang mantap. Di lain pihak, semenjak merdeka, sistem kepartaian kita juga belum pernah mempunyai bentuk (format) yang sesuai guna mendukung sistem presidentil yang demokratis. Tetapi tentu saja masalah penerapan sistem presidentil tidak terletak hanya pada sistem kepartaiannya saja.
Pada tanggal 3 November 1945 Wakil Presiden Mohammad Hatta menerbitkan maklumat X tentang pendirian partai politik. Berdirilah 10 partai politik dan mulailah era multi-partai tahap pertama (1945 - 1971). Seiring dengan itu sistim pemerintahan berubah. Walaupun UUD-nya tetap menganut sistim presidentil, kita telah beralih pada sistim parlementer dengan Perdana Menteri Sutan Syahrir. Untuk itu BP-KNIP disepakati untuk menjalankan fungsi parlemen.
Era transisi-reformasi 1998 - 2002 memperlihatkan bahwa sistem presidentil menurut UUD 45 (sebelum amandemen) yang mempraktekkan sistem multipartai dan tanpa partai dominan sangat labil. MPR tidak dikuasai oleh Presiden. Legitimasi dan wibawa Presiden amat merosot. Dengan mudah MPR memaksa Presiden Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid mundur. Pada era ini juga DPR mulai bangkit dan unjuk gigi, bahkan menyerobot banyak kewenangan Presiden yang menurut sistem Presidentil adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Berbagai UU, seperti UU yang mengatur pengangkatan Panglima TNI, mengharuskan Presiden, yang menurut pasal 10 UUD 45 memegang kekuasaan yang tertinggi atas TNI, meminta persetujuan DPR untuk dapat mengangkat Panglima TNI. Ada beberapa UU yang sebenarnya telah mengurangi kewenangan Presiden. Dengan perkataan lain DPR telah meng-intervensi wilayah kekuasaan eksekutif. UU mana masih terus berlaku sampai sekarang walapun UUD 45 telah diperbaiki melalui amandemen.
Untuk membangun sistem kepartaian yang sesuai dengan sistem presidentil, selama proses amandemen UUD 45 telah terjadi wacana penyederhanaan sistem kepartaian. Risalah proses amandemen UUD 45 menunjukkan bahwa semua Fraksi di MPR berpendapat bahwa sistim kepartaian harus disederhanakan agar dapat efektif mendukung sistim presidentil. Jumlah partai yang terwakili perlu dikurangi sehingga tidak (terlalu) banyak, tetapi juga jangan terlalu sedikit, sehingga tetap dapat merepresentasikan spektrum kemajemukan masyarakat Indonesia.
Menyadari bahwa sistem presidentil berpotensi menjadi otoriter, amandemen UUD 45 (pasal 20A) juga menegaskan kewenangan DPR dalam bidang legislasi, pengawasan dan anggaran. Secara khusus amandemen memperkuat kewenangan pengawasan DPR dengan memberikan  hak interpelasi, hak angket,  hak menyatakan pendapat dan hak mengusulkan pemberhentian Presiden (impeachment) serta penegasan bahwa DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden, agar Presiden dalam sistem presidentil tidak berkesempatan berubah menjadi otoriter. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Karena itu, UUD 45 setelah amandemen telah membatasi masa jabatan Presiden paling lama 2 kali berturut-turut, tidak boleh lebih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar