Rabu, 26 Januari 2011

LAPAS ANAK DAN WANITA IIB TANGERANG


Selama bulan Ramadhan di insan Cendekia, diadakan rangkaian acara untuk mengisi kekosongan waktu yang biasanya digunakan untuk waktu sekolah sore hari. Salah satunya, adalah mengunjungi lapas anak dan wanita Tangerang, sekaligus berbuka puasa bersama penghuuninya, oleh siswa kelas X atau angkatn Axivic Lunarismosinerati.
Acara ini bertujuan menyambung silaturahmi, mengajak beberapa penghuuni untuk sedikit melepaskan kepenatan selama tinggal di sana. Juga, untuk menambah perasaan kebersamaan dan persaudaraan sesama muslim. Terutama, agar siswa dapat mengambil hikmah dari pengalaman hidup para penghuni lapas, untuk dijadikan pelajaran di kehidupan yang akan dialami di masa mendatang.
Dilaksanakan pada tanggal 5 September, berangkat pukul 16.30 WIB dari kampus MAN Insan Cendekia Serpong menggunakan bus, dan sampai di tempat tujuan kira-kira pukul 5 sore. Kami mendapatkan sambutan yang cukup hangat. Susunan acara yang sudah disiapkan pun dilaksanakan. Dimulai dari sambutan, pembacaan ayat Alquran, dan performance untuk menunggu datangnya adzan maghrib. Setelah berbuka puasa bersama, dilanjutkan dengan shalat maghrib berjamaah, kemudian kani makan malam bersama dengan para penghuni lapas. Kami membentuk lingkaran-lingkaran kecil, agar dapat sharing mengenai pengalaman hidup.
Dari cerita yang saya dapat, kebanyakan kasus yang ada adalah karena masalah obat-obatan. Ada juga yang masuk karena kasus penggelapan uang, bahkan membunuh orang. Orang yang saya ajak berbincang, menceritakan pada saya tentang pengalamannya menggunakan obat-obatan terlarang. Dia menceritakan, bagaimana dia terjerumus dalam penggunaan obat itu karena bujukan dari teman-temannya, apalagi kemauannya untuk mencoba pada waktu itu. Dia juga mengatakan bagaimana dia menyesal atas perbuatannya, dan mengatakan pada saya agar jangan sampai masuk ke perangkap yang sama. Dia juga menceritakan bagaimana perasaannya selama tinggal di sana. Orang-orang yang menghuni lapas, tidak diperkenankan keluar atau pulang sedikitpun selama masa hukuman. Mereka benar-benar harus menghabiskan masa beberapa tahun itu di sana. Penjagaan di sana sangat ketat. Pemeriksaan barang terlarang pun begitu. Bahkan, saat razia, penghuni-penghuni ditelanjangi agar benar-benar terbukti tidak ada yang menyembunyikan benda terlarang seperti telepon seluler.
Setelah selesai makan dan berbincang-bincang, kami berfoto-foto, kemudian kembali ke kampus.
Kunjungan ini, menurut saya adalah pengalaman yang cukup menarik. Saya dapat mengambil kesimpulan dari kunjungan ini. Yaitu, setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan dan berhak mendapat kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Kita tidak bisa mengecap seseorang bukan orang yang baik hanya karena kesalahan yang dilakukannyna di masa lalu. Sebelum menunding kesalahan orang, kita harus berkaca terlebih dahulu pada diri kita sendiri. 



Sistem Presidentil dan Demokrasi dalam Reformasi

Mempertahankan Sistem Presidentil sesuai Asas Demokrasi dalam Era Reformasi
65 tahun sudah setelah merdeka, kita pernah menggunakan sisitem pemerintahan presidentil dan perlementer. Sejak awal masa reformasi dua belas tahun yang  lalu, dalam proses amandemen UUD 45, negara kita memilih sisitem pemerintahan presidentil, bukan sistem pemerintahan parlementer. Walaupun pada kenyataannya, kita memiliki banyak partai politik yang sebenarnya lebih cocok untuk sistem pemerintahan parlementer.
 Pada era transisi reformasi (1998-2002) sampai sekarang (sesudah amandemen UUD 45 rampung)  sistem presidentil kita malah mempunyai kecenderungan berperilaku seperti sistem parlementer. Pembentukan Setgab parpol koalisi ternyata masih tidak cukup kuat untuk membangun sistem yang mantap. Di lain pihak, semenjak merdeka, sistem kepartaian kita juga belum pernah mempunyai bentuk (format) yang sesuai guna mendukung sistem presidentil yang demokratis. Tetapi tentu saja masalah penerapan sistem presidentil tidak terletak hanya pada sistem kepartaiannya saja.
Pada tanggal 3 November 1945 Wakil Presiden Mohammad Hatta menerbitkan maklumat X tentang pendirian partai politik. Berdirilah 10 partai politik dan mulailah era multi-partai tahap pertama (1945 - 1971). Seiring dengan itu sistim pemerintahan berubah. Walaupun UUD-nya tetap menganut sistim presidentil, kita telah beralih pada sistim parlementer dengan Perdana Menteri Sutan Syahrir. Untuk itu BP-KNIP disepakati untuk menjalankan fungsi parlemen.
Era transisi-reformasi 1998 - 2002 memperlihatkan bahwa sistem presidentil menurut UUD 45 (sebelum amandemen) yang mempraktekkan sistem multipartai dan tanpa partai dominan sangat labil. MPR tidak dikuasai oleh Presiden. Legitimasi dan wibawa Presiden amat merosot. Dengan mudah MPR memaksa Presiden Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid mundur. Pada era ini juga DPR mulai bangkit dan unjuk gigi, bahkan menyerobot banyak kewenangan Presiden yang menurut sistem Presidentil adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Berbagai UU, seperti UU yang mengatur pengangkatan Panglima TNI, mengharuskan Presiden, yang menurut pasal 10 UUD 45 memegang kekuasaan yang tertinggi atas TNI, meminta persetujuan DPR untuk dapat mengangkat Panglima TNI. Ada beberapa UU yang sebenarnya telah mengurangi kewenangan Presiden. Dengan perkataan lain DPR telah meng-intervensi wilayah kekuasaan eksekutif. UU mana masih terus berlaku sampai sekarang walapun UUD 45 telah diperbaiki melalui amandemen.
Untuk membangun sistem kepartaian yang sesuai dengan sistem presidentil, selama proses amandemen UUD 45 telah terjadi wacana penyederhanaan sistem kepartaian. Risalah proses amandemen UUD 45 menunjukkan bahwa semua Fraksi di MPR berpendapat bahwa sistim kepartaian harus disederhanakan agar dapat efektif mendukung sistim presidentil. Jumlah partai yang terwakili perlu dikurangi sehingga tidak (terlalu) banyak, tetapi juga jangan terlalu sedikit, sehingga tetap dapat merepresentasikan spektrum kemajemukan masyarakat Indonesia.
Menyadari bahwa sistem presidentil berpotensi menjadi otoriter, amandemen UUD 45 (pasal 20A) juga menegaskan kewenangan DPR dalam bidang legislasi, pengawasan dan anggaran. Secara khusus amandemen memperkuat kewenangan pengawasan DPR dengan memberikan  hak interpelasi, hak angket,  hak menyatakan pendapat dan hak mengusulkan pemberhentian Presiden (impeachment) serta penegasan bahwa DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden, agar Presiden dalam sistem presidentil tidak berkesempatan berubah menjadi otoriter. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Karena itu, UUD 45 setelah amandemen telah membatasi masa jabatan Presiden paling lama 2 kali berturut-turut, tidak boleh lebih.

Rabu, 19 Januari 2011

cek cek 123

cek cek.... 1...2..3...
tes,.. halo...

akhirnya,... jadi juga,... meskipun sempet berantem sama komputer yang super duper lola,...
yang penting blog (sebenernya tugas sejarah) ku jadi juga....

semoga besok-besok bisa tetep konsisten ngisi nya.. (1 minggu 1 post aja si,...)
semoga,.. apa lagi ya.... berguna buat semuanya.. (nanti, sekarang mah masih kosong,...)..
amiin.....